Berita Cirebon Hari Ini

Framing ‘Dokter Cabul’ Dinilai Kejam! Kuasa Hukum TW di Cirebon Bongkar Fakta Persidangan Berlawanan

TW, seorang dokter dan tersangka kasus pencabulan terhadap saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon, bulan Juli 2025 lalu

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
TW, seorang dokter dan tersangka kasus pencabulan terhadap saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon, bulan Juli 2025 lalu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Tim kuasa hukum dokter TW kembali angkat suara jelang sidang putusan yang akan digelar, Rabu (19/11/2025) siang ini.

Mereka menilai kliennya tidak bersalah, sementara pemberitaan mengenai “dokter cabul” yang telanjur viral dinilai sebagai framing kejam yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (18/11/2025), salah satu kuasa hukum TW, Bana menyampaikan, bahwa perkara ini sarat kejanggalan dan dipaksakan naik karena tekanan publik.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Bansos PKH bagi Ibu Hamil Kembali Cair, Begini Cara Cek Pencairannya

"Kami sangat mengharapkan keadilan bagi klien kami."

"Dari awal kami melihat perkara ini terkesan dipaksakan karena sudah terlanjur viral dan menjadi konsumsi publik yang menyesatkan,” ujar Bana.

Ia memenegaskan, bahwa tim kuasa hukum yang terdiri dari Yudia Alamsyah, Wahyu Santoso, Bana, Eko Febriansyah dan Riyan Budiyanto, telah sejak awal meyakini tidak ada cukup bukti yang menunjukkan adanya perbuatan cabul.

Bana menyebut, baik berkas perkara maupun fakta persidangan tidak pernah menunjukkan adanya tindakan pencabulan sebagaimana didakwakan.

Baca juga: Inilah Jadwal Arema FC Pekan 13 Super League 2025-2026, Tantang Persebaya di Gelora Bung Tomo

“Tidak ada perbuatan cabul. Baik bukti formil maupun materil tidak mengarah ke sana."

“Framing ‘dokter cabul’ itu kejam dan tidak manusiawi," ucapnya.

Kuasa hukum juga menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang dinilai cacat hukum.

"Kami tidak sependapat dengan dakwaan maupun tuntutan JPU. Alat buktinya tidak memenuhi unsur,” jelas dia.

Salah satu poin keberatan terkuat berada pada hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari RSUD Arjawinangun.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 19 November 2025: Desa Bondan dan Pasar Kertasemaya

Hasil visum menunjukkan status mental korban sakit ringan-sedang, penampilan wajar, dan tes MMPI tidak akurat."

"Korban cenderung mengeluh melebihi keadaan sebenarnya."

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved