Nashrudin Azis Dibawa ke RSUD
Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Azis di Rutan Cirebon, Jantung dan Paru-Paru Bermasalah
Pengacara mengungkap penyakit yang diidap Nashrudin Azis ketika ditahan di rutan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memastikan, bahwa tindakan medis ini dilakukan murni berdasarkan rekomendasi dokter.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka an. Nashrudin Azis oleh dokter di RSUD Gunung Jati Kota Cirebon, perlu dilakukan penanganan terhadap kesehatannya dengan menjalani rawat inap,” kata Acep Subhan Saepudin, Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, dalam keterangan resmi.
Meski sedang dirawat, Acep menegaskan, bahwa Azis tetap berada dalam pengawasan ketat dan akan dikembalikan ke rutan setelah kondisi kesehatannya membaik.
“Tersangka akan dikembalikan ke Rutan Kelas I Cirebon setelah perkembangan kesehatan malam ini membaik,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang berlangsung secara multiyears pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Selain Azis, tersangka lain dalam kasus ini, adalah PH (59) – PPTK, BR (67) – Mantan Kepala Dinas PU sekaligus pengguna anggaran pada 2017, IW (58) – PPK/Kabid PUTR 2018, kini Kadispora, HM (62) – Team Leader PT Bina Karya, AS (52) – Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya dan FR (53) – Direktur PT Rivomas Pentasurya.
Baca juga: Breaking News, Tersangka Kasus Gedung Setda Cirebon yang Juga Mantan Wali Kota Dilarikan ke RSUD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Nashrudin-Azis-Dirawatt.jpg)