Berita Cirebon Hari Ini

Propam Polres Cirebon Kota Sidak Mobil Anggota, Pastikan Tak Ada Strobo dan Sirine Terpasang

Propam Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Kasi Propam, AKP Sukirno, langsung memeriksa bagian kap mobil hingga ke dalam kabin.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
SIDAK - Sebelum apel dimulai, para anggota yang baru datang dengan kendaraan roda empat satu per satu diberhentikan di depan pintu masuk. Bukan razia lalu lintas, melainkan sidak internal. Propam Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Kasi Propam, AKP Sukirno, langsung memeriksa bagian kap mobil hingga ke dalam kabin 


Eko menambahkan, aturan soal kendaraan prioritas sebenarnya sudah jelas tertuang dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas.


Termasuk soal pengawalan pejabat daerah yang kini diarahkan agar lebih tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.


“Kemarin juga sempat viral, pengawalan tanpa sirine sama sekali dan berhenti di lampu merah."


"Artinya, tidak mengambil hak pengguna jalan lain."


"Sejauh ini Pak Wali Kota juga ikut dalam upaya itu,” katanya.


Menurut Eko, kebijakan ini bukan keputusan mendadak.


Sejak tiga bulan terakhir, pihaknya sudah melakukan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan masukan masyarakat.


“Kecuali dalam tiga hal tadi—kriminalitas, kebakaran, atau menolong kecelakaan—penggunaan sirine dan strobo tetap kita larang,” ujarnya.


Sebagai informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebelumnya menyampaikan pelarangan sementara sirine dan strobo berlaku untuk semua kendaraan, baik milik pribadi, pejabat negara, maupun daerah.


Kebijakan ini diambil setelah banyaknya protes masyarakat hingga muncul gerakan anti sirine dan strobo.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved