Berita Cirebon Hari Ini

Propam Polres Cirebon Kota Sidak Mobil Anggota, Pastikan Tak Ada Strobo dan Sirine Terpasang

Propam Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Kasi Propam, AKP Sukirno, langsung memeriksa bagian kap mobil hingga ke dalam kabin.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
SIDAK - Sebelum apel dimulai, para anggota yang baru datang dengan kendaraan roda empat satu per satu diberhentikan di depan pintu masuk. Bukan razia lalu lintas, melainkan sidak internal. Propam Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Kasi Propam, AKP Sukirno, langsung memeriksa bagian kap mobil hingga ke dalam kabin 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Suasana pagi di halaman Mapolres Cirebon Kota, Senin (22/9/2025), sedikit berbeda dari biasanya.


Sebelum apel dimulai, para anggota yang baru datang dengan kendaraan roda empat satu per satu diberhentikan di depan pintu masuk.


Bukan razia lalu lintas, melainkan sidak internal.


Propam Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Kasi Propam, AKP Sukirno, langsung memeriksa bagian kap mobil hingga ke dalam kabin.

Baca juga: Pasutri di Situbondo Ditemukan Tewas Dalam Rumahnya, Suami Habisi Nyawa Istri Lalu Minum Racun


Tujuannya memastikan tidak ada strobo maupun sirine terpasang di kendaraan pribadi anggota.


Dari pantauan Tribun, hingga apel pagi dimulai belum ditemukan adanya pelanggaran.


“Ini bentuk penegasan, kita semua harus memberi contoh kepada masyarakat,” ujar salah satu petugas di lokasi, Selasa (23/9/2025). 


Langkah tersebut menjadi tindak lanjut instruksi Kakorlantas Polri terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalanan.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyebut, pihaknya bahkan sudah lebih dulu mengevaluasi penggunaan dua perangkat itu.


“Ya, jadi untuk penggunaan sirine dan strobo, ini kita sudah melaksanakan evaluasi jauh hari sebelumnya."


"Khusus untuk sirine, kita sudah melarang anggota menggunakan dalam pelaksanaan tugas,” ucap Eko.

Baca juga: ASN di Cirebon Gugat Batas Usia Pensiun ke MK, Bupati Imron Angkat Bicara


Meski begitu, ia menegaskan ada pengecualian tertentu.


“Kecuali untuk mendatangi TKP yang memang butuh segera, contohnya kebakaran, kriminal yang membutuhkan kecepatan petugas ke lokasi atau menolong korban kecelakaan lalu lintas."


"Itu pun atas persetujuan Kasat Lantas dan Kapolres,” jelas dia.


Eko menambahkan, aturan soal kendaraan prioritas sebenarnya sudah jelas tertuang dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas.


Termasuk soal pengawalan pejabat daerah yang kini diarahkan agar lebih tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.


“Kemarin juga sempat viral, pengawalan tanpa sirine sama sekali dan berhenti di lampu merah."


"Artinya, tidak mengambil hak pengguna jalan lain."


"Sejauh ini Pak Wali Kota juga ikut dalam upaya itu,” katanya.


Menurut Eko, kebijakan ini bukan keputusan mendadak.


Sejak tiga bulan terakhir, pihaknya sudah melakukan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan masukan masyarakat.


“Kecuali dalam tiga hal tadi—kriminalitas, kebakaran, atau menolong kecelakaan—penggunaan sirine dan strobo tetap kita larang,” ujarnya.


Sebagai informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebelumnya menyampaikan pelarangan sementara sirine dan strobo berlaku untuk semua kendaraan, baik milik pribadi, pejabat negara, maupun daerah.


Kebijakan ini diambil setelah banyaknya protes masyarakat hingga muncul gerakan anti sirine dan strobo.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved