Berita Cirebon Hari Ini

Polri Putuskan Pembekuan Sementara Sirine dan Strobo di Jalanan, Ini Kata Kapolres Cirebon Kota

Polres Cirebon Kota menindaklanjuti instruksi Kakorlantas Polri terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalanan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Polres Cirebon Kota menindaklanjuti instruksi Kakorlantas Polri terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalanan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan, bahwa pihaknya sudah lebih dulu melakukan evaluasi dan melarang anggotanya menggunakan sirine dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Ya, jadi untuk penggunaan sirine dan strobo, ini kita sudah melaksanakan evaluasi jauh hari sebelumnya."

Baca juga: 15 Rekomendasi Prompt Gemini AI Terbaru, Spesial Edisi Ulang Tahun Lengkap Beserta Cara Editnya

"Khusus untuk sirine, kita sudah melarang anggota kita untuk menggunakan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Eko saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Senin (22/9/2025).

Namun, ia menjelaskan ada pengecualian tertentu. 

“Kecuali untuk mendatangi TKP yang memang butuh segera petugas hadir, contohnya kebakaran, kemudian kriminal yang membutuhkan kecepatan petugas ke lokasi, atau menolong korban kecelakaan lalu lintas."

"Itu pun atas persetujuan Kasat Lantas dan Kapolres,” ucapnya.

Baca juga: Perjuangan Bupati Eman: Dorong Ojol Majalengka Masuk Program BPJS Kesehatan Gubernur Dedi

Terkait kendaraan patroli dan pengawalan (patwal), Kapolres mengingatkan, bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Kalau untuk patwal, kendaraan prioritas di jalan itu sudah diatur di pasal 134 dan 135."

"Jadi kita evaluasi, mana yang memang berhak mendapat pengawalan."

"Ini juga atas masukan dari masyarakat, kita ucapkan terima kasih karena membuat Polri lebih baik khususnya anggota lalu lintas,” jelas dia.

Baca juga: Pecah Rekor! Harga Emas Antam Hari Ini 21 September 2025 di Jogjakarta dan Solo Meledak Segini

Kapolres juga menyinggung pengawalan pejabat daerah, termasuk Wali Kota Cirebon.

Ia menyebut belakangan ini sudah ada contoh pengawalan tanpa sirine yang tetap mematuhi aturan lalu lintas.

“Kemarin juga sempat viral, pengawalan tidak menggunakan sirine sama sekali dan berhenti di lampu merah."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved