Berita Cirebon Hari Ini

Propam Polres Cirebon Kota Sidak Mobil Anggota, Pastikan Tak Ada Strobo dan Sirine Terpasang

Propam Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Kasi Propam, AKP Sukirno, langsung memeriksa bagian kap mobil hingga ke dalam kabin.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
SIDAK - Sebelum apel dimulai, para anggota yang baru datang dengan kendaraan roda empat satu per satu diberhentikan di depan pintu masuk. Bukan razia lalu lintas, melainkan sidak internal. Propam Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Kasi Propam, AKP Sukirno, langsung memeriksa bagian kap mobil hingga ke dalam kabin 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Suasana pagi di halaman Mapolres Cirebon Kota, Senin (22/9/2025), sedikit berbeda dari biasanya.


Sebelum apel dimulai, para anggota yang baru datang dengan kendaraan roda empat satu per satu diberhentikan di depan pintu masuk.


Bukan razia lalu lintas, melainkan sidak internal.


Propam Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Kasi Propam, AKP Sukirno, langsung memeriksa bagian kap mobil hingga ke dalam kabin.

Baca juga: Pasutri di Situbondo Ditemukan Tewas Dalam Rumahnya, Suami Habisi Nyawa Istri Lalu Minum Racun


Tujuannya memastikan tidak ada strobo maupun sirine terpasang di kendaraan pribadi anggota.


Dari pantauan Tribun, hingga apel pagi dimulai belum ditemukan adanya pelanggaran.


“Ini bentuk penegasan, kita semua harus memberi contoh kepada masyarakat,” ujar salah satu petugas di lokasi, Selasa (23/9/2025). 


Langkah tersebut menjadi tindak lanjut instruksi Kakorlantas Polri terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalanan.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyebut, pihaknya bahkan sudah lebih dulu mengevaluasi penggunaan dua perangkat itu.


“Ya, jadi untuk penggunaan sirine dan strobo, ini kita sudah melaksanakan evaluasi jauh hari sebelumnya."


"Khusus untuk sirine, kita sudah melarang anggota menggunakan dalam pelaksanaan tugas,” ucap Eko.

Baca juga: ASN di Cirebon Gugat Batas Usia Pensiun ke MK, Bupati Imron Angkat Bicara


Meski begitu, ia menegaskan ada pengecualian tertentu.


“Kecuali untuk mendatangi TKP yang memang butuh segera, contohnya kebakaran, kriminal yang membutuhkan kecepatan petugas ke lokasi atau menolong korban kecelakaan lalu lintas."


"Itu pun atas persetujuan Kasat Lantas dan Kapolres,” jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved