Berita Cirebon Hari Ini

Pasar Darurat Jungjang Cirebon Dibongkar, Lapak-lapak Pedagang Kini Diratakan Dengan Tanah

Lapak-lapak pedagang Pasar Darurat Cirebon yang berdiri bertahun-tahun di tengah jalan itu akhirnya diratakan dengan tanah

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PEMBONGKARAN LAPAK PEDAGAN - Lapak-lapak pedagang Pasar Darurat yang berdiri bertahun-tahun di tengah jalan itu akhirnya diratakan dengan tanah 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Deru mesin alat berat memecah kesunyian pagi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin (15/9/2025).


Sejak pukul 07.00 WIB, lapak-lapak pedagang Pasar Darurat yang berdiri bertahun-tahun di tengah jalan itu akhirnya diratakan dengan tanah.


Dua alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan semi permanen berbahan baja ringan tersebut.


Material berserakan di tengah jalan hingga sempat melumpuhkan arus lalu lintas.


Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, hingga Dinas Perhubungan berjaga di sejumlah titik untuk mengantisipasi adanya penolakan pedagang.

Baca juga: Mauricio Souza Murka Usai Poin Penuh Persija Jakarta Melayang Begitu Saja, Ditahan Bali United


Namun hingga siang hari, pembongkaran berjalan kondusif.


Usai dibongkar, material bangunan diangkut dengan truk.


Jalan Ki Hajar Dewantara pun kembali bersih, bebas dari bangunan pasar darurat.


Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya menegaskan, pembongkaran dilakukan setelah adanya laporan resmi dari dinas teknis dan pemerintah desa.

Baca juga: Gempa Terkini di Jawa Barat, Guncang Kabupaten Sukabumi Pada Senin Siang


“Kegiatan ini menindaklanjuti aduan dari Dinas PUTR terkait kontrak sewa yang sudah habis."


"Selain itu juga ada laporan dari Kuwu Jungjang sebagai penanggung jawab di wilayah."


"Kami sebagai penegak Perda merespons aduan tersebut sesuai SOP,” ujar Wisma di lokasi pembongkaran, Senin (15/9/2025). 


Ia menjelaskan, tindakan itu juga berlandaskan regulasi daerah.


“Kami laksanakan sesuai Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 11 Tahun 2012 Serie A6 tentang Garis Badan Jalan,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved