APBD Kuningan Sedang Sakit, Politisi Fraksi PKS Minta RSUD Linggajati Segera Dikelola Pemprov Jabar

Penulis: Ahmad Ripai
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yaya, anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKS. Ia mengusulkan pengelolaan RSUD Linggjati diambil alih Pemprov Jabar.

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan secara tegas mengusulkan agar pengelolaan RSUD Linggajati dialihkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). 

Hal itu disampaikan oleh anggota Fraksi PKS, Kang Yaya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, belum lama ini.

Yaya mengenaskan usulan itu terjadi usai pembacaan keputusan Badan Anggaran terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Langkah ini bukan tanpa alasan dan preseden. Namun kami dari Fraksi PKS menilai, ada urgensi struktural dan operasional yang mengharuskan RSUD Linggajati dikelola oleh entitas dengan kapasitas fiskal dan manajerial yang lebih kuat," kata Yaya seraya menambahkan bahwa Kabupaten Indramayu, misalnya, telah lebih dulu menyerahkan pengelolaan salah satu rumah sakitnya kepada Pemprov Jabar.

Yaya mengungkap usulan ini tidak bermaksud melemahkan peran Pemkab Kuningan, namun justru menunjukkan komitmen Fraksi PKS untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dalam bidang kesehatan.

"Kalau memang pemerintah daerah belum bisa menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar ini dikarenakan kemampuan fiskal kita, dan keadaan APBD sedang 'sakit' sebagaimana disampaikan Pak Bupati,  maka menyerahkan pengelolaan ke Provinsi bukanlah hal tabu. Justru ini bentuk keberpihakan kepada masyarakat agar mendapat pelayanan lebih baik," kata Kang Yaya lagi. 

Berikut tiga Alasan Pokok Pengalihan Pengelolaan RS Linggajati Diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jabar.

1. Status kepemilikan lahan yang belum tuntas RSUD Linggajati hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan status lahan. 

Ketidakpastian ini menjadi hambatan dalam proses akreditasi dan pengembangan fasilitas. 

Sebagai institusi pelayanan publik strategis, kepastian hukum atas lahan sangat krusial agar rumah sakit bisa mendapatkan dukungan pendanaan dan pengembangan berkelanjutan.

2. Ketertinggalan sarana dan prasarana dibandingkan dengan rumah sakit regional lainnya, RSUD Linggajati menghadapi ketimpangan fasilitas, mulai dari ruang perawatan, alat kesehatan, hingga sistem penunjang medis. 

Untuk mengejar ketertinggalan ini dibutuhkan investasi besar yang saat ini sulit ditopang oleh APBD Kabupaten yang tengah terbebani oleh tekanan fiskal dan risiko gagal bayar.

3. Kekurangan dokter spesialis pelayanan medis RSUD Linggajati masih terkendala oleh minimnya jumlah dokter spesialis. Hal ini menyebabkan banyak pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain, bahkan ke luar daerah. 

Ketersediaan dokter spesialis yang lebih kompetitif bisa lebih mudah dipenuhi apabila dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi yang memiliki jaringan tenaga kesehatan lebih luas dan anggaran lebih memadai.

Baca juga: Bupati Kuningan Copot Direktur RS Linggajati, Buntut Meninggalnya Bayi dalam Kandungan

Berita Terkini