TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Rabu (6/7/2025) kembali ambruk.
Setelah mengalami lonjakan pada hari sebelumnya, harga emas batangan 24 karat keluaran Logam Mulia Antam kembali melemah pada Rabu (6/8/2025). Penurunan terjadi sebesar Rp 9.000 per gram, sehingga harga terbaru menjadi Rp 1.950.000 per gram.
Sehari sebelumnya, Selasa (5/8), harga emas sempat naik tajam sebesar Rp 13.000, dari Rp 1.946.000 menjadi Rp 1.959.000 per gram.
Mengacu pada informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas terkecil dengan berat 0,5 gram dijual seharga Rp 1.025.000, sedangkan emas dengan berat 10 gram dibanderol Rp 18.995.000. Untuk ukuran terbesar yaitu 1.000 gram (1 kg), harga jualnya mencapai Rp 1.890.600.000.
Baca juga: GAGAL BAYAR, BSU Dinyatakan Tak Layak, 35 Anggota DPRD Purwakarta Kembalikan Dana ke Negara
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.901.000 - Rp 1.959.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.894.000 - Rp 1.970.000 per gram.
Harga emas Antam hari ini untuk buyback ikut mengalami penurunan Rp 9.000 per gram dan berada di level Rp 1.796.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut
Daftar lengkap harga emas hari ini 6 Agustus 2025 ada diakhir artikel ini.
Sebagai informasi, harga emas hari ini bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini dapat dipengaruhi oleh nilai emas yang didasarkan pada pasar internasional.
Baca juga: HARGA EMAS Antam Hari Ini 30 Juli 2025 di Cirebon dan Indramayu Kembali Melesat, 1 Gram Jadi Segini
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Baca juga: HARGA EMAS Antam Hari Ini 29 Juli 2025 di Majalengka dan Kuningan Anjlok Tajam, 1 Gram Jadi Segini
Rincian Harga Terbaru Emas Hari Ini 6 Agustus 2025: