Bansos dari Pemerintah
GAGAL BAYAR, BSU Dinyatakan Tak Layak, 35 Anggota DPRD Purwakarta Kembalikan Dana ke Negara
Temuan mengejutkan muncul menjelang batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 pada tanggal 3 Agustus kemarin.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Temuan mengejutkan muncul menjelang batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 pada tanggal 3 Agustus kemarin.
Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta tercatat sebagai penerima bantuan tunai tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan rendah.
Dari total 16.951 penerima BSU di Purwakarta, tercatat ada 1.274 orang yang belum mencairkan dana tersebut. Namun, yang mencuri perhatian publik adalah adanya 35 anggota dewan yang aktif menjabat yang ternyata masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.
Baca juga: Duh Gusti! BSU untuk Pekerja Bergaji Rendah, Kok 35 Anggota DPRD Purwakarta Dapat?
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, mengungkapkan rasa kagetnya ketika pertama kali mengetahui bahwa beberapa anggotanya tercatat sebagai penerima BSU.
Ia langsung melakukan koordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait, yang menjelaskan bahwa data penerima BSU diambil dari sistem BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data yang ada hingga April 2025.
Sri Puji menegaskan bahwa meskipun tidak ada pelanggaran, pihaknya merasa perlu untuk menanggapi hal ini dengan serius.
Baca juga: Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2025-2026, Misi Hattrick Maung Pertahankan Juara!
"Kami langsung menghimbau seluruh anggota dewan untuk tidak mengambil bantuan ini. Tidak ada salahnya dalam sistem, tapi kami ingin memastikan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah," ujar Sri Puji.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Sri Puji mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia untuk melakukan pembicaraan bersama.
Hasilnya, kata Puji, seluruh anggota DPRD Purwakarta sepakat untuk menolak bantuan ini. Bahkan, secara administrasi, mereka telah menandatangani dokumen untuk melakukan "gagal bayar" sehingga dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Jadwal Terbaru Persebaya Surabaya, Bajul Ijo Siap Hadapi 4 Laga Awal di Super League 2025-2026
Sri Handayani, Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada satu pun dari 35 anggota DPRD yang mencairkan dana BSU tersebut.
"Memang, para anggota dewan menolak bantuan ini sejak awal. Dan jika tidak ada yang mencairkan dana hingga batas waktu perpanjangan yang ditentukan, yakni tanggal 6 Agustus, maka dana tersebut akan otomatis gagal bayar dan dikembalikan ke Pos Indonesia Pusat untuk selanjutnya dikembalikan ke kas negara," kata Sri.
Wira Junjungan Sirait, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, menyatakan bahwa data penerima BSU sudah terverifikasi dengan baik oleh sistem.
Baca juga: Jadwal Lengkap Persija Jakarta di Bulan Agustus 2025, Hadapi 4 Laga Krusial di Super League
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memastikan agar anggota dewan yang tidak memenuhi syarat tidak lagi tercatat sebagai penerima BSU di masa mendatang.
"Data yang diambil adalah data per April 2025. Kami menduga beberapa nama yang tercantum mungkin masih menggunakan data lama dari anggota dewan sebelumnya, yang statusnya masih aktif di sistem," kata Wira.
Meskipun demikian, pihak BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta memastikan bahwa perbaikan data sudah dilakukan, dan anggota DPRD Purwakarta yang tidak memenuhi kriteria akan dikecualikan dari daftar penerima di masa depan.(*)
Insentif Guru Non-ASN Dibayarkan Lagi! Segera Cek Jadwal, Persyaratan dan Cara Cek GTK 2025 di Sini |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Pendaftaran DT‑SEN Terbaru untuk Bantuan Sosial Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Begini Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025: Lengkap Beserta Kuota, Jadwal dan Besaran Bantuan |
![]() |
---|
Duh Gusti! BSU untuk Pekerja Bergaji Rendah, Kok 35 Anggota DPRD Purwakarta Dapat? |
![]() |
---|
Panduan Lengkap KIP Kuliah Kemenag 2025: Lengkap Beserta Kuota, Jadwal dan Besaran Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.