Harga Emas Antam Hari Ini

HARGA EMAS Antam Hari Ini 30 Juli 2025 di Cirebon dan Indramayu Kembali Melesat, 1 Gram Jadi Segini

Harga emas batangan 24 karat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat penurunan signifikan pada perdagangan Kamis, 24 Juli 2025.

Tribun Jabar/ Putri Puspita
HARGA EMAS NAIK- Antam di Cirebon dan Indramayu Hari Ini 30 Juli 2025 Melesat, 1 Gram Jadi Segini 

TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Rabu (30/7/2025) kembali melonjak.

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam), yang dikenal sebagai emas Antam Logam Mulia, kembali menguat pada perdagangan Rabu, 30 Juli 2024. Berdasarkan informasi dari situs resmi logammulia.com, harga emas 1 gram di butik emas LM Graha Dipta, Pulogadung, Jakarta, dibanderol sebesar Rp1.918.000, naik Rp12.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya.

Kenaikan ini menjadi titik balik setelah harga emas Antam sempat tertekan selama lima hari berturut-turut dengan total penurunan sebesar Rp64.000.

Selain itu, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan, berada di angka Rp1.764.000 per gram, naik Rp12.000 dibanding hari sebelumnya.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Melesat Rp8.000 Per Gram Jadi Segini

Daftar lengkap harga emas hari ini 30 Juli 2025 ada diakhir artikel ini.

Mengutip situs Logam Mulia, harga emas hari ini Rabu (30/7) di Butik Emas Antam berada di Rp 1.918.000. Harga emas hari ini naik Rp 12.000 per gram dari harga Selasa (29/7) di Rp 1.906.000.

Adapun harga pembelian kembali atau buyback emas Antam menjadi Rp 1.764.000.

Jika ditinjau dari 7 hari lalu (23 Juli 2025), harga emas Antam ini turun Rp 52.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 1.970.000.

‎Sebagai informasi, harga emas hari ini bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini dapat dipengaruhi oleh nilai emas yang didasarkan pada pasar internasional.

Baca juga: MELESAT Rp5.000, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Indramayu Melesat Jadi Segini

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: ANJLOK Rp12.000, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Majalengka Merosot, 1 Gram Jadi Segini

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved