Harga Emas Antam Hari Ini
HARGA EMAS Antam Hari Ini 30 Juli 2025 di Cirebon dan Indramayu Kembali Melesat, 1 Gram Jadi Segini
Harga emas batangan 24 karat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat penurunan signifikan pada perdagangan Kamis, 24 Juli 2025.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Baca juga: MELESAT Rp8.000, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Majalengka Naik, 1 Gram Jadi Segini
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Semarang dan Surabaya Kompak Melesat, 1 Gram Jadi Segini
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu 30/7/2025:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.009.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.918.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.776.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.639.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.365.000.
- Harga emas 10 gram: Rp18.675.000.
- Harga emas 25 gram: Rp46.562.000.
- Harga emas 50 gram: Rp93.045.000.
- Harga emas 100 gram: Rp186.012.000.
- Harga emas 250 gram: Rp464.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp929.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.858.600.000.
Baca juga: ANJLOK! Harga Emas Antam Hari Ini di Surabaya dan Semarang Kembali Ambruk, 1 Gram Jadi Segini
Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Bus vs Truk Tangki di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka, Kernet Tewas di TKP
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: BREAKING NEWS- 170 Jemaah Haji Majalengka Tiba Hari Ini, Ini Jadwal Kedatangan di BIJB Kertajati
Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Terjun Bebas Jadi Segini |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 di Bandung dan Cimahi Terjun Bebas Jadi Segini |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 di Jogja dan Solo Terjun Bebas Jadi Segini |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2025 di Jogja dan Solo Melonjak Jadi Segini |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2025 di Semarang dan Surabaya Melonjak Jadi Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.