Mereka diketahui berasal dari Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo menjelaskan, para pelaku merupakan spesialis kejahatan malam hari.
Mereka menyasar korban yang melintas di jalan sepi dan dalam kondisi sendirian.
"Modusnya, korban diintai terlebih dahulu. Ketika merasa aman, pelaku memaksa korban menyerahkan barang."
"Bila korban melawan, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan membacok menggunakan senjata tajam," ujar AKP Ari.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Adi dan Irda juga terlibat dalam dua kasus begal lainnya di wilayah Desa Bongas Kulon dan Desa Sutawangi.
Di kedua lokasi itu, mereka juga merampas sepeda motor dengan modus yang sama, yakni mengadang korban di jalanan sepi dan mengancam dengan senjata tajam.
Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Majalengka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Baca juga: Bhakti Kesehatan di Tengah Sawah, Sejumlah Petani Majelengka Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis