Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Hari Jadi Majalengka untuk dibahas bersama DPRD.
Langkah ini diambil untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 05/OP.013.1/PD/1982 yang selama ini menjadi dasar penetapan Hari Jadi Majalengka pada 7 Juni, namun dinilai mengacu pada kisah mitos dan tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.
Eman Suherman menyatakan bahwa pengajuan perubahan Raperda ini merupakan momentum strategis untuk meluruskan sejarah.
Menurutnya, penetapan Hari Jadi yang baru akan merujuk pada hasil kajian ilmiah yang disepakati dalam Seminar Uji Publik Perubahan Hari Jadi Majalengka pada 7 Mei 2025.
“Perubahan Hari Jadi Majalengka ini adalah hasil proses koreksi sejarah yang telah dikaji secara ilmiah dan disepakati bersama. Keputusan ini akan menjadi tonggak baru bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Eman, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan, langkah ini diharapkan mampu mengakhiri perdebatan yang selalu muncul menjelang peringatan hari jadi.
“Dengan adanya perubahan ini, polemik yang selama ini terjadi diharapkan bisa selesai, dan kita dapat fokus pada kemajuan Majalengka,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Majalengka optimistis, penetapan tanggal baru Hari Jadi akan memperkuat identitas sejarah sekaligus menjadi dasar yang kokoh bagi agenda pembangunan daerah.
Kejelasan landasan historis diharapkan mampu memperkuat rasa kebersamaan masyarakat dan memacu semangat pembangunan berkelanjutan.
Selama bertahun-tahun, sejumlah pemerhati sejarah lokal mempertanyakan dasar penetapan tanggal tersebut.
Penetapan 7 Juni dikaitkan dengan legenda Nyi Rambut Kasih, sosok yang dipercaya sebagai ratu di Majalengka.
Dalam cerita rakyat, Nyi Rambut Kasih menghilang saat Pangeran Muhamad datang mencari buah maja sebagai obat kusta, dan konon turut menghilangkan buah tersebut dari wilayah Majalengka.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pohon maja masih tumbuh subur, termasuk di depan Pendopo Majalengka dan rumah dinas Perum Perhutani.
Bahkan, Perum Perhutani berencana membudidayakan pohon tersebut karena populasinya mulai langka.
Polemik terkait hari jadi ini kerap muncul setiap kali peringatan ulang tahun Kabupaten Majalengka digelar pada 7 Juni.
Situasi tersebut dinilai tidak sehat bagi upaya pelestarian sejarah yang akurat.
Baca juga: Derap Langkah dan Denting Sejarah Menggema: Majalengka Rayakan Hari Jadi ke-535