Polisi Tangkap Komplotan Begal di Majalengka: Motor Direbut, Korban Dilukai Dua Kali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERAMPOKAN - Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, dan jajaran menunjukkan barang bukti perampokan.

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Aksi begal yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Majalengka berhasil diungkap polisi.

Empat pelaku yang menggunakan senjata tajam dalam menjalankan aksinya berhasil ditangkap.

Korban sempat dibacok dan kehilangan sepeda motor serta handphone miliknya.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengungkapkan mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Ligung-Jatiwangi, tepatnya di Blok Bagung, Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Korban bernama Eti (49), warga Desa Leuweung Hapit, saat itu dalam perjalanan pulang dari rumah saudaranya di Kertajati.

Di tengah jalan, ia dipepet oleh empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.

Salah satu pelaku langsung membacok korban menggunakan cerulit hingga mengenai tangan kanannya.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal yang membahayakan korban."

"Mereka melukai korbannya menggunakan senjata tajam seperti celurit dan golok,” ujar AKBP Willy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (17/6/2025).

Menurut Willy, meski sempat berusaha mempertahankan motornya, korban kembali dibacok di bagian bahu oleh pelaku lainnya.

Setelah korban terjatuh, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.

Polisi yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, empat pelaku berhasil ditangkap, yaitu Gugi Gustaman (23), Aji Prasetio (25), Adi Mulyadi Putra (25), dan Irda Apriansah (22).

Mereka diketahui berasal dari Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo menjelaskan, para pelaku merupakan spesialis kejahatan malam hari.

Mereka menyasar korban yang melintas di jalan sepi dan dalam kondisi sendirian.

"Modusnya, korban diintai terlebih dahulu. Ketika merasa aman, pelaku memaksa korban menyerahkan barang."

"Bila korban melawan, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan membacok menggunakan senjata tajam," ujar AKP Ari.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Adi dan Irda juga terlibat dalam dua kasus begal lainnya di wilayah Desa Bongas Kulon dan Desa Sutawangi.

Di kedua lokasi itu, mereka juga merampas sepeda motor dengan modus yang sama, yakni mengadang korban di jalanan sepi dan mengancam dengan senjata tajam.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Majalengka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca juga: Bhakti Kesehatan di Tengah Sawah, Sejumlah Petani Majelengka Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkini