Pemecatan Kader PDIP Majalengka

PDIP Sebut 'Peradilan Sesat' usai Putusan Hamzah Nasyah, Ini Tanggapan Pengadilan Negeri Majalengka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK PEMECATAN HAMZAH NASYAH - Polemik putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDI Perjuangan terus bergulir

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBOB.COM, MAJALENGKA - Polemik putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDI Perjuangan terus bergulir. 


Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi, menyatakan keberatannya terhadap putusan tersebut.

 Ia menyebut, putusan ini bisa masuk kategori peradilan sesat dalam konteks perkara perdata.


Istilah ini digunakan untuk menyebut kondisi di mana putusan pengadilan dinilai tidak adil dan merugikan salah satu pihak akibat kesalahan dalam proses peradilan.


Dalam sistem hukum, peradilan sesat atau rechterlijke dwaling dalam istilah Belanda, bisa mengancam kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan jika tidak segera dievaluasi secara menyeluruh.

Baca juga: Jalan KH Abdul Halim Majalengka Sempat Ditutup Karena Demo Kader PDIP, Kini Sudah Dibuka Kembali


"Ya itulah yang jadi tanda tanya, ketika yang bersangkutan sudah mengakui, saksi sudah mengakui, ada apalagi sebenarnya kalau tidak ada apa-apa?" ujar Karna Sobahi usai melakukan audiensi di PN Majalengka, Senin (16/6/2025).


Karna menyampaikan, keputusan yang dibatalkan adalah surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, bukan dari DPC. Karena itu, menurutnya, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkannya.


Dia juga menegaskan, meskipun nantinya Hamzah memenangkan kasasi, ia tetap tidak akan bisa menjadi anggota DPRD kembali melalui PDIP karena mekanisme pergantian antar waktu (PAW) ditentukan oleh DPP.


Karna Sobahi mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur kasasi dan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial serta Dewan Pengawas.


Sementara itu, ratusan kader PDIP, terutama dari PAC Cigasong, juga ikut hadir menyuarakan dukungan dalam aksi damai di halaman PN Majalengka.


Bendahara PAC Cigasong, Ujang Dirmana, menyebut ratusan kader diturunkan karena lokasi PN Majalengka berada di wilayah Kecamatan Cigasong. 


"Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan keadilan," ujar Ujang didampingi kader PDIP Saeful Yunus yang juga mantan salah satu Ketua Ormas di Majalengka. 


Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Majalengka, Solihin Niar Ramadhan, menyatakan pihaknya menyambut baik aspirasi dari DPC PDIP Majalengka sebagai bentuk hak konstitusional warga negara.


"Pada prinsipnya, kami menyambut baik masukan dan aspirasi dari rekan-rekan DPC PDIP Majalengka. Itu merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi," ujar Solihin.

Baca juga: BREAKING NEWS- Ratusan Kader PDIP Majalengka Geruduk Pengadilan Soal Putusan Pemecatan Hamzah

Halaman
12

Berita Terkini