Ia menegaskan, majelis hakim yang memutus perkara tersebut telah bekerja secara independen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Majelis kami terbebas dari segala bentuk intervensi, baik intervensi politik maupun bentuk intervensi lainnya," katanya.
Solihin juga menambahkan, pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut dipersilakan untuk menempuh jalur hukum yang disediakan, termasuk pengajuan kasasi.
"Kami memahami jika ada pihak yang kecewa. Namun, sebagai lembaga peradilan, kami membuka ruang konstitusional untuk upaya hukum lanjutan," jelasnya.