Pemecatan Kader PDIP Majalengka

PDIP Sebut 'Peradilan Sesat' usai Putusan Hamzah Nasyah, Ini Tanggapan Pengadilan Negeri Majalengka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK PEMECATAN HAMZAH NASYAH - Polemik putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDI Perjuangan terus bergulir


Ia menegaskan, majelis hakim yang memutus perkara tersebut telah bekerja secara independen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


"Majelis kami terbebas dari segala bentuk intervensi, baik intervensi politik maupun bentuk intervensi lainnya," katanya.


Solihin juga menambahkan, pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut dipersilakan untuk menempuh jalur hukum yang disediakan, termasuk pengajuan kasasi.


"Kami memahami jika ada pihak yang kecewa. Namun, sebagai lembaga peradilan, kami membuka ruang konstitusional untuk upaya hukum lanjutan," jelasnya.
 

 

Berita Terkini