Kementerian Lingkungan Hidup juga sebelumnya telah melakukan pengawasan sejak awal tahun.
“Salah satu bunyi rekomendasi itu adalah menghentikan praktik open dumping."
Baca juga: Menteri LH Sentil Pola Open Dumping di TPA Kopi Luhur Cirebon: Sampah Tanggung Jawab Pembuatnya!
"Tapi praktik ini masih terjadi, seperti yang bapak-ibu bisa lihat di belakang ini,” ujarnya.
Open dumping merupakan praktik pembuangan sampah sembarangan di atas permukaan tanah, yang berpotensi menimbulkan bau menyengat hingga gangguan kesehatan masyarakat.
“Jika rekomendasi belum dilaksanakan sampai 180 hari sejak surat sanksi diterima, maka bisa dikenakan pidana paling lama 1 tahun penjara,” ucap Ardi, mengacu pada Pasal 114 UU 32/2009.
Sebagai bentuk peringatan, KLH juga telah memasang plang pengawasan resmi di dekat pintu masuk TPA Kopi Luhur.
Baca juga: Karna Sobahi akan Kasasi, Ini 5 Fakta Menarik Pemecatan Hamzah dan Respons PDIP Majalengka
Garis kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis PPLH" turut dibentangkan sebagai tanda bahwa kawasan tersebut dalam pengawasan ketat.
Isi plang tersebut di antaranya berbunyi:
“PERINGATAN, SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DI AREAL INI.”
"Serta peringatan sanksi pidana terhadap siapapun yang mencoba merusak atau melepas segel pengawasan".
KLH berharap Pemkot Cirebon serius menjalankan rekomendasi pembenahan sebelum sanksi hukum diberlakukan.
Baca juga: Orang Tua di Desa Ciawi Dikumpulkan, Kapolresta Cirebon Ingatkan Soal Jam Malam Anak Remaja
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diminta turun tangan.
“Kami mohon izin kepada Bapak Gubernur untuk bisa lebih intensif melakukan pembinaan melalui Pak Sekda dan Pak Kadis Lingkungan Hidup untuk roadshow ke kota-kota memastikan sanksi ini dilaksanakan dengan baik,” jelas Menteri Hanif.