“Di rumah R, kami menemukan satu paket ganja kering yang dilakban coklat dan dibungkus plastik kuning, serta satu paket ganja kering yang dibungkus kertas putih dan dililit lakban,” ujar dia.
Kepada polisi, R mengaku mendapat ganja dari rekannya di Jakarta. Pelaku saat ini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Di sisi lain, disampaikan Tatang, dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan total barang bukti ganja kering dengan berat brutto 582,12 gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat satu dan atau Pasal 111 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama,” ujar dia.
Baca juga: TERANCAM 20 Tahun Penjara, Polisi Bongkar Modus Transaksi Ganja Kering via Medsos di Indramayu