Saudara Kandung di Anjatan Indramayu Diringkus Gegera Bisnis Ganja, Pemasoknya Ikut Diciduk

Penulis: Handhika Rahman
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RINGKUS PENGEDAR GANJA - Polisi saat meringkus tersangka pengedar ganja kering di Kecamatan Anjatan, Indramayu. Total ada tiga tersangka yang ditangkap polisi.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sat Res Narkoba Polres Indramayu meringkus 3 pelaku pengedar ganja dari Kecamatan Anjatan, Indramayu.

Para pelaku berinisial HS (20), WS (23), dan R (40).

Mereka diringkus di dua lokasi berbeda.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya mengatakan, HS dan WS ditangkap pertama pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Keduanya merupakan saudara kandung.

“Dua tersangka diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Anjatan,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (4/2/2025).

Tatang menyampaikan, di lokasi pertama, polisi menemukan kardus bertuliskan ‘ACCESSGO’ saat melakukan penggeledahan.

Di dalamnya terdapat biji ganja kering yang sudah dikemas dalam plastik klip bening.

“Barang bukti itu ditemukan di kamar HS,” ujar dia.

Dari hasil interogasi, disampaikan Tatang, HS mengaku bahwa biji ganja kering tersebut merupakan sisa dari ganja yang sebelumnya sudah mereka jual. 

Ia juga mengakui bahwa bisnis jual beli ganja itu ia jalankan bersama saudara kandungnya, WS.

Adapun barang bukti ganja itu, didapat keduanya dari seorang pria berinisial R.

Polisi pun langsung memburu R yang menjadi pemasok ganja kepada kedua saudara kandung tersebut.

Dari keterangan HS dan WA, rumah tersangka R digerebek. Tersangka pun langsung ditangkap pada pukul 19.30 WIB.

“Di rumah R, kami menemukan satu paket ganja kering yang dilakban coklat dan dibungkus plastik kuning, serta satu paket ganja kering yang dibungkus kertas putih dan dililit lakban,” ujar dia.

Kepada polisi, R mengaku mendapat ganja dari rekannya di Jakarta. Pelaku saat ini masuk dalam daftar pencarian polisi.

Di sisi lain, disampaikan Tatang, dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan total barang bukti ganja kering dengan berat brutto 582,12 gram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat satu dan atau Pasal 111 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama,” ujar dia.

Baca juga: TERANCAM 20 Tahun Penjara, Polisi Bongkar Modus Transaksi Ganja Kering via Medsos di Indramayu

Berita Terkini