Namun, Esya menyoroti bahwa keberatan yang diajukan saksi tidak dilengkapi data pembanding yang valid.
“Keberatan lebih bersifat parsial dan tidak disertai bukti konkret."
"Meski demikian, kami tetap menghargai dinamika ini sebagai bagian dari proses demokrasi,” katanya.
Baca juga: Wilayah Cirebon Diprediksi Diguyur Hujan Ringan dan Angin Kencang Pada Kamis, 5 Desember 2024
Adapun, KPU Kabupaten Cirebon memberikan waktu maksimal 3x24 jam bagi paslon yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan.
“Kami berharap semua pihak mengikuti proses hukum yang ada dengan tertib dan menghormati keputusan final,” ujarnya.
Dengan hasil rekapitulasi ini, pasangan Imron-Agus resmi menjadi pemenang Pilbup Cirebon 2024, sekaligus menandai akhir dari rangkaian panjang proses pemilihan di daerah tersebut.