Namun, saat ini pihaknya memilih fokus pada pelaporan di Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh sejumlah ASN dan perangkat desa.
Beberapa kasus bahkan telah dilimpahkan ke Polresta Cirebon dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Hasil rekomendasi kami menunjukkan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Karangwareng terlibat mendukung salah satu paslon."
"Berkasnya sudah kami limpahkan ke Polresta,” kata Sadaruddin dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran oleh Camat Dukupuntang yang viral di media sosial.
“Kasus ini telah diteruskan ke BKN karena terbukti melanggar netralitas,” ujarnya.
Bawaslu berharap pelaporan dugaan pelanggaran ini dapat menjadi langkah menjaga netralitas dan kredibilitas Pilbup Cirebon 2024.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan indikasi pelanggaran agar pemilu berjalan jujur dan adil,” ucap Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Rudi Hartono.
Laporan yang disampaikan tim Paslon 04 menambah daftar panjang dugaan pelanggaran Pilbup Cirebon 2024 yang saat ini masih dalam proses penanganan Bawaslu.