Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang wanita berinisial RS (30) asal Kota Cirebon berupaya memperjuangkan hak anaknya untuk mendapatkan pengakuan dari ayah biologis, berinisial S (32), seorang warga Cirebon.
Melalui kuasa hukumnya dari Pram Lawfirm, Roeslan Amiril Mukminin, RS berharap anaknya memperoleh hak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah Amiril memberikan keterangan kepada media, Kamis (17/10/2024).
Menurutnya, setiap anak berhak mengetahui identitas orang tuanya dan hak ini harus dilindungi.
Baca juga: Jalan Penghubung Sepanjang 4 Kilometer Desa Sukahaji-Arjasari Indramayu yang Rusak Kini Sudah Mulus
Amiril menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi dari RS, anak tersebut lahir dari hubungan antara RS dan S, yang diikuti dengan pembuatan kesepakatan notaril.
“Permasalahan ini melibatkan klien saya, RS dan S, yang pada waktu itu memiliki hubungan khusus."
“Dalam kesepakatan yang dibuat, terdapat pembayaran sejumlah uang yang disepakati sebagai bentuk tanggung jawab untuk biaya kelahiran dan kebutuhan lainnya, yang bisa diartikan sebagai salah satu bentuk pengakuan,” ujar Amiril, Kamis (17/10/2024).
Amiril yang juga memberikan keterangannya dengan didampingi oleh Dwi Sesko Adriansah menyatakan, bahwa ada bagian dari kesepakatan tersebut yang menurut pihaknya dianggap memberatkan RS, khususnya mengenai larangan untuk melakukan tes DNA.
Baca juga: Seleksi Kompetensi Dasar Perekrutan CPNS Kabupaten Majalengka Dilaksanakan Mulai Akhir Bulan Ini
“Kesepakatan tersebut memuat klausul yang menyatakan bahwa pihak terkait tidak boleh melakukan tuntutan untuk tes DNA, yang menurut klien kami terasa memberatkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Amiril menambahkan, kesepakatan yang dianggap bertentangan dengan hukum bisa dibatalkan melalui proses hukum, meskipun telah dibuat secara notaril.
"Kesepakatan yang dibuat secara notaril sekalipun dapat dibatalkan oleh pengadilan, jika terbukti ada klausul yang bertentangan dengan hukum."
Baca juga: WASPADA, 6 Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Cirebon, Jenis Pelanggaran Ini yang Diincar
"Kami memandang klausul larangan tes DNA ini sebagai bagian yang berpotensi cacat hukum," jelas dia.
Menurutnya, kesepakatan tersebut dibuat pada tahun 2020.
Langkah hukum baru diambil saat ini karena anak RS membutuhkan pengakuan dari ayah biologisnya untuk memenuhi keperluan administratif menjelang usia sekolah.