“Sejauh ini, kami sudah berusaha melakukan mediasi dengan pihak S, termasuk mendatangi rumahnya untuk berdiskusi, tetapi tidak ada hasil yang positif."
Baca juga: BREAKING NEWS- 2 Orang Tewas, Tabrakan Maut Truk Monster Pengangkut Material Proyek Tol Patimban
“Kami juga telah mengirimkan surat somasi serta mengupayakan jalur mediasi melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), namun belum mendapat tanggapan,” katanya.
Lebih lanjut, Amiril menjelaskan bahwa kliennya merasa terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut karena adanya ketentuan yang menurutnya memberatkan, termasuk larangan untuk menghubungi S.
"Klien kami tidak menuntut hal-hal yang bersifat materi, melainkan hanya ingin hak anak untuk diakui sebagai keturunan S."
Baca juga: UPDATE Harga BBM Non Subsidi di Jabar Hari Ini 17 Oktober 2024, BBM Jenis Ini Turun Rp1400 Ribu
"Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan tetap memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan," ujarnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran mengenai pentingnya perlindungan hak-hak anak dalam memperoleh pengakuan orang tua, terutama ketika berhadapan dengan situasi yang kompleks secara hukum.
"Kami akan terus memperjuangkan hak anak ini agar diakui oleh ayahnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Amiril.
Baca juga: UPDATE Harga BBM Non Subsidi di Jabar Hari Ini 17 Oktober 2024, BBM Jenis Ini Turun Rp1400 Ribu