Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Majalengka 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, pendaftaran Pengawas TPS tersebut dibuka sejak 12 September 2024, dan prosesnya digelar di 26 Panwascam se-Kabupaten Majalengka.
Karenanya, menurut dia, bagi warga Kabupaten Majalengka yang berminat untuk bergabung menjadi Pengawas TPS pada Pilkada Majalengka 2024 bisa mendaftar melalui Panwascam di masing-masing wilayahnya.
Baca juga: Seorang Pelaku Pembacokan Kader GMNI Sukabumi Ternyata Pengawas TPS, Bawaslu: Sudah Dipecat
"Dalam perekrutan Pengawas TPS ini, kami membutuhkan 2111 orang," ujar Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (17/9/2024).
Ia mengatakan, kebutuhan tersebut sesuai jumlah TPS Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka termasuk satu TPS khusus yang berlokasi di Lapas Kelas IIB Majalengka.
Nantinya, di setiap TPS Pilkada Serentak 2024 se-Kabupaten Majalengka yang jumlahnya mencapai 2.111 TPS masing-masing bakal ditempatkan seorang Pengawas TPS.
Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Piliada Majalengka 2024, di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, hingga pengawasan pemilu.
Pendidikan minimal SMA atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Calon Pengawas TPS juga telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik (parpol) minimal lima tahun, dan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN maupun BUMD saat mendaftar.
Baca juga: Sebanyak 5.316 Pengawas TPS di Indramayu Resmi Dilantik, Ketua Bawaslu Indramayu Ungkap Hal Ini
Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih yang dibuktikan surat pernyataan, dan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye minimal dalam jangka waktu lima tahun.
Para pelamar juga bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN dan BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
"Seluruh berkas pendaftarannya diserahkan langsung ke Panwascam masing-masing wilayahnya paling lambat pada 28 September 2024," kata Dede Rosada.