Ditinjau dari prosesnya, kata Nandang, Polda Jabar mengajukan laporan awal atau perkembangan penyidikan ke Kejaksaan Tinggi.
"Itu belum sampai tahap P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) hingga P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)."
"Menurut pandangan saya, prosesnya masih panjang dan perlu waktu dan pengalamannya seperti itu," katanya.
Lebih lanjut, meskipun dalam kurun waktu seminggu selesai, keputusan sidang belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
"Saya yakin itu masih perlu proses, oleh karena itu praperadilan harus tetap berjalan dulu," ujarnya. (nappisah)
Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Seminggu, Kuasa Hukum Mencium Ada Kejanggalan, Ini Katanya