Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pengamat Hukum: Polda Jabar Harus Berikan Penjelasan Kenapa Tak Datang di Praperadilan Pegi Setiawan

Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kursi sebelah kanan yang semestinya diisi oleh termohon dari Polda Jabar tampak kosong saat sidang perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024).

Ditinjau dari prosesnya, kata Nandang, Polda Jabar mengajukan laporan awal atau perkembangan penyidikan ke Kejaksaan Tinggi. 

"Itu belum sampai tahap P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) hingga P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)."

"Menurut pandangan saya, prosesnya masih panjang dan perlu waktu dan pengalamannya seperti itu," katanya. 

Lebih lanjut, meskipun dalam kurun waktu seminggu selesai, keputusan sidang belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. 

"Saya yakin itu masih perlu proses, oleh karena itu praperadilan harus tetap berjalan dulu," ujarnya. (nappisah) 

Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Seminggu, Kuasa Hukum Mencium Ada Kejanggalan, Ini Katanya

Berita Terkini