Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024.
Hal itu disebabkan sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) tidak dihadiri Kuasa Hukum dari Polda Jabar.
Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim tersebut.
Namun, setelah 20 menit berlalu, kuasa hukum dari Polda Jabar tidak kunjung menghadiri sidang tersebut.
Akhirnya, hakim memutuskan menunda sidang tersebut.
Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan penundaan sidang ini disebabkan pihak termohon, yakni Polda Jabar, tidak menghadiri sidang tersebut.
Ia pun tidak mengetahui penyebabnya, yang jelas pihal Polda Jabar sudah menerima undangannya.
"Tidak hadir dari pihak Polda, ditunda 1 Juli 2024. Alasan mah, dia sudah diterima dengan sah dan patut, tapi tidak tahu alasannya. Tapi berkas panggilan sudah diterima oleh pihak termohon," kata Dal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Ia mengatakan jika Polda Jabar tidak hadir pada prapradilan selanjutnya, maka sidang tersebut akan tetap berlanjut.
"Enggak jadi masalah, terus aja (sidang berlanjut). Nanti dipanggil lagi, kemarin kan sudah dipanggil bahwa sidang 24 Juni 2024 ternyata tidak hadir. Dicek, sah dan patut, tapi alasannya enggak ada alasan, akhirnya ditunda 1 Juli 2024," katanya
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak Polda Jabar dalam sidang tersebut.
"Kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita. Harapan kita hari ini praperadilan akan berjalan lancar, hakim objektif dan Pegi bisa dibebaskan," katanya.
Ditemui sebelum sidang, ia mengatakan sangat optimistis praperadilan ini akan berjalan lancar sehingga Pegi terbebas.