Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka berhasil meringkus komplotan maling tiang kabel internet yang berasal dari Kabupaten Sumedang.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, komplotan tersebut beranggotakan lima pria yang berinisial AS (24), RR (33), RBE (20), AW (26), dan MF (24).
Menurut dia, kelima pria yang telah ditetapkan senagai tersangka itu tercatat sebagai warga Kecamatan Congeang dan Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Polda Jabar Ringkus 9 Pelaku Penipuan Online Dengan Modus Menawarkan Kartu Kredit
"Mereka ini komplotan pencuri tiang kabel jaringan internet yang beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka," ujar Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (21/6/2024).
Ia mengatakan, saat beraksi para tersangka juga saling berbagi peran untuk memastikan tidak terlihat warga sekitar, karena sasarannya kalah tiang yang dipasang di pinggir jalan.
Adapun modus komplotan tersebut dalam menjalankan aksinya ialah membongkar coran di bagian bawan kemudian mencabut tiangnya, dan mencurinya berikut kabelnya.
Pihaknya mengakui, para tersangka ditangkap saat beraksi di Jalan Cingambul - Panjalu, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (13/6/2024) lalu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Indra Novianto.
Indra menyampaikan, penangkapan komplotan itu merupakan rangkaian Operasi Libas 2024 yang berlangsung selama 6 - 15 Juni 2024, dan sasarannya adalah para pelaku kejahatan.
Operasi tersebut bertujuan untuk menanggulangi tindak kriminalitas demi menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Kami berharap, Operasi Libas Lodaya 2024 membuat masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari," ujar Indra Novianto.
Baca juga: Satreskrim Polres Majalengka Ringkus 2 Maling Mobil Asal Indramayu, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara