Kriminalitas

Satreskrim Polres Majalengka Ringkus 2 Maling Mobil Asal Indramayu, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil meringkus dua maling mobil yang berasal dari Kabupaten Indramayu.

|
DOK HUMAS POLRES MAJALENGKA
Petugas Satreskrim Polres Majalengka saat meringkus maling mobil asal Indramayu di wilayah Tangerang, Banten, Sabtu (18/5/2024) dinihari 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil meringkus dua maling mobil yang berasal dari Kabupaten Indramayu.


Kanit Resmob Satreskrim Polres Majalengka, Ipda Hendra Susilo, mengatakan, kedua maling itu masing-masing berinisial AI (36), dan W (50).


Menurut dia, AI dan W yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berhasil diringkus pada Sabtu (18/5/2024) kira-kira pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Maling Sepeda Motor Asal Kabupaten Cirebon


"Kami mengamankan kedua tersangka di wilayah Tangerang, Banten," ujar Hendra Susilo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (21/5/2024).


Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2024 yang dilaksanakan jajaran Polres Majalengka.


Hingga kini, petugas masih melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AI dan W yang telah ditahan di Mapolres Majalengka.


Selain itu, pihaknya juga masih mengembangkan kasus pencurian mobil yang dilakukan kedua tersangka di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Dua Kotak Amal di Masjid Agung Manonjaya Tasikmalaya Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 3 Juta


"Dua tersangka ini mencuri mobil Suzuki Carry Futura berpelat nomor E 8194 VL milik warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka," kata Hendra Susilo.


Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui AI merupakan warga Kecamatan Jatibarang, dan W tercatat sebagai warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


"Saat ini, kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan pencurian mobil di wilayah hukum Polres Majalengka," ujar Hendra Susilo.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved