Kriminalitas

Lansia Beridentitas Ganda Ditangkap, Jual Gepokan Uang Palsu Dengan Harga Murah di Indramayu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR UANG PALSU - Lansia pelaku pengedar uang palsu yang ditangkap di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu terus menyelidiki kasus pengedaran uang palsu (Upal) yang dilakukan seorang lansia berinisial Y alias A alias M (65).

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Indramayu pada Selasa (4/3/2025) dini hari.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat seorang pelapor bersama saksi sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Jatibarang kemudian mendapat informasi melalui telepon dari warga mengenai keberadaan seorang pria mencurigakan di sekitar Desa Kebulen,” ucap AKP Hillal Adi Imawan.

Baca juga: Pemuda Tangkap Pengedar Uang Palsu di Desa Kebulen Indramayu, Awalnya Temukan Segepok Upal

Polisi yang juga mendapat laporan, saat itu langsung menuju lokasi yang dilaporkan warga. 

Di sana, pelaku yang merupakan seorang lansia sudah diamankan oleh warga. 

Ia tidak bisa mengelak setelah tertangkap basah membawa segepok uang palsu pecahan 100 ribu yang dibungkus dalam plastik.

Hillal mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengaku merupakan warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Selain itu, pelaku juga mengaku memiliki alamat lain di Blok Cikamuning, Desa Blandongan, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Ia ke Indramayu berencana menjual sebanyak 404 lembar uang palsu pecahan 100 ribu kepada seorang warga di Kecamatan Jatibarang.

Gepokan uang palsu itu kemudian ia hargai murah seharga Rp 15 juta.

“Sebelum tertangkap, pelaku juga memberi upah sebesar Rp 150.000 kepada seseorang berinisial I untuk membuang sisa uang palsu yang tidak digunakan,” ujar dia.

Baca juga: Warga Tertipu Penggandaan Uang di Indramayu, Dijanjikan Rp 600 Juta Jadi Rp 60 Miliar Ternyata Zonk

Hillal menyampaikan, saat ini, pelaku sudah diamankan di kantor polisi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi 404 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 1 buah gunting, 1 buah tas hitam, 1 buah kantong plastik, serta ponsel milik tersangka.

Kasus ini pun saat ini masih terus didalami oleh polisi untuk mengantisipasi adanya jaringan lebih besar di balik peredaran uang palsu tersebut.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi dan segera melapor jika menemukan adanya indikasi peredaran uang palsu," ujarnya.

Berita Terkini