Kriminalitas

Polda Jabar Ringkus 9 Pelaku Penipuan Online Dengan Modus Menawarkan Kartu Kredit

Sembilan pelaku penipuan online dengan modus pencurian data kartu kredit, diringkus jajaran Ditreskrimsus) Polda Jabar

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Sembilan pelaku penipuan online dengan modus pencurian data kartu kredit, diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sembilan pelaku penipuan online dengan modus pencurian data kartu kredit, diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2020 dan sudah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp.2 miliar.


Pengungkapan kasus ini, kata dia, bermula dari banyaknya laporan yang masuk ke Polres dari para korban, salah satunya di Sukabumi. 


Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa para pelaku berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. 


Polisi kemudian melakukan pengungkapan dan meringkus sembilan tersangka berinisial DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD dan NE.


"Sebagian tersangka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan para tanggal 15 Mei 2024. Dan di sebuah ruko di kawasan Jakarta Timur pada tanggal 31 Mei 2024," ujar Jules Abraham Abast, Rabu (5/6/2024). 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan pencurian data identitas kartu kredit para korbannya dengan cara menelepon korban. 


"Mereka mengaku dari pihak bank dan meminta data identitas kartu kredit korban," katanya.


Data kartu kredit para korban, kata dia, digunakan para pelaku untuk melakukan transaksi di e-commerce atau situs belanja online.


"Para korban mendapatkan tagihan dari e-commerce dengan nilai yang bervariasi. Kemudian korban pun melaporkan kasus tersebut kepada polisi," katanya.


Aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2020, para pelaku merayu para korban dengan cara menawarkan sejumlah program kartu kredit.


"Sindikat ini melakukan tindak pidana di seluruh Indonesia dengan total kerugian Rp2 milyar. Jadi, ini masih kita kembangkan, karena diduga ada keterlibatan dari oknum pegawai bank," ucapnya.


Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana.


"Ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," katanya. (Tribun Jabar/Nazmi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved