Pilkada Kuningan 2024

KPU Kuningan Tetapkan 1.926 TPS untuk Pilkada 2024 Serentak, Satu TPS Paling Banyak 600 Pemilih

Penulis: Ahmad Ripai
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah dilakukan KPU Kuningan.

Dalam Pilkada Serentak ini, KPU Kuningan akan menggelar Pilgub Jabar dan Pilkada Kuningan 2024.

KPU Kuningan telah menetapkan jumlah TPS untuk Pilkada Serentak tahun ini.

"KPU menetapkan ada 1.926 TPS (tempat pemungutan suara). Jumlah tersebut tidak lepas hasil dari singkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan DPT Pemilu 2024," kata Petugas KPU Kuningan Maman M Sudiaman saat memberikan keterangan kepada Tribuncirebon.com, Kamis (13/6/2024).

Ia mengatakan, data DP4 itu diberikan oleh Kemendagri melalui KPU RI sejak tanggal 24 April dan disinkronkan KPU sejak 23 Mei. Sehingga jumlah hak pilih di Kuningan ada sebanyak 896.353 orang.

"Jumlah hak pilih  terdiri dari 451.520 laki-laki dan 444.833 perempuan, yang artinya ada kenaikan sebanyak 1.312 orang dari jumlah DPT Pemilu 2024 yang berjumlah 895.041 orang," ujarnya.

Dalam hal pemetaan TPS, kata Maman, berdasarkan surat edaran KPU RI tanggal 27 Mei 2024, KPU Kab/Kota agar menggunakan prinsip efektif dan efisien dengan memberikan kuota maksimal pemilih di setiap TPS sebanyak 600 orang.

"Namun tetap memperhatikan hal-hal lain seperti letak geografis, jarak dan lainnya. Di Kecamatan Kuningan terutama, kami maksimalkan per-TPS mendekati angka 600. Beberapa kecamatan-kecamatan yang memiliki area datar, kami upayakan di atas 400 (pemilih)," katanya.

Perbedaan jumlah TPS di setiap daerah di Kuningan, ini melihat kondisi kecamatan yang berada di area perbatasan, dengan kondisi geografis, yang masih ada tolerasinya.

"Maka dari pemetaan tersebut, KPU yang dibantu oleh PPK dan PPS, memutuskan jumlah TPS  sebanyak 1.926 unit," katanya.

Jumlah tersebut tentu berdampak pada hal lainnya seperti jumlah PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilu) / Pantarlih.

"Sesuai Keputusan KPU no. 638 tahun 2024, yaitu Pantarlih berjumlah 1 orang per TPS nya, dan 2 orang pantarlih jika dalam 1 TPS mencapai lebih dari 400 pemilih," katanya.

Maka kebutuhan PPDP/Pantarlih untuk pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan diselenggarakan mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli adalah sebanyak 3.551 orang.

Baca juga: Catat Tanggalnya, KPU Kabupaten Kuningan Segera Luncurkan Maskot Pika Piku dan Jingle Hayu Lur

Berita Terkini