Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengakui, tidak bisa menindak ASN dan kepala desa (kades) yang melanggar netralitas di Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, kewenangan Bawaslu untuk menindak ASN maupun kades yang diduga melanggar netralitas dalam pesta demokrasi ialah ketika KPU telah menetapkan pasangan calon (paslon).
Karenanya, menurut dia, penindakan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades sebelum penetapan paslon masih merupakan kewenangan masing-masing instansi.
Namun, pihaknya memastikan, telah menyiapkan langkah antisipasi berupa penerbitan surat imbauan ke Pemkab Majalengka hingga instansi vertikal dari mulai TNI, Polri, Kejaksaan, dan lainnya.
Baca juga: Bahas Netralitas ASN di Pilkada 2024, Komisi I DPRD Majalengka Kumpulkan BKPSDM hingga Bawaslu
"Netralitas di pilkada ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi TNI, Polri, jaksa, pengadilan, dan lainnya juga," kata Dede Rosada saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (31/5/2024).
Ia berharap, surat edaran Bawaslu Kabupaten Majalengka itu pun ditindaklanjuti masing-masing instansi untuk memastikan seluruh ASN menjaga netralitas di Pilkada Serentak 2024.
Bahkan, termasuk Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, yang diharapkan menerbitkan surat imbauan serupa ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Majalengka.
Selain itu, pihaknya mengakui, saat ini tengah menyiapkan surat edaran untuk menjaga netralitas di pilkada kepada seluruh kepada desa dan lurah se-Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Sistem Merit Manajemen ASN Kabupaten Majalengka Raih Predikat Sangat Baik dari KASN
"Melalui surat ini, kami mengimbau seluruh ASN hingga kades se-Kabupaten Majalengka untuk menjaga netralitas di seluruh tahapan Pilgub Jabar maupun Pilbup Majalengka," ujar Dede Rosada.
Dede menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Majalengka baru bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN ketika paslon Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan.
Sementara pada masa atau tahapan lainnya tidak disebutkan larangannya, sehingga Bawaslu Kabupaten Majalengka juga hanya bisa menyampaikan imbauan melalui masing-masing instansi terkait.
"Tentunya, kami akan menindak dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri, hingga kepala desa ketika KPU telah menetapkan paslon di Pilkada Serentak 2024," kata Dede Rosada.