Bahas Netralitas ASN di Pilkada 2024, Komisi I DPRD Majalengka Kumpulkan BKPSDM hingga Bawaslu

Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka tampak mengumpulkan BKPSDM, Inspektorat, DPMD, KPU hingga Bawaslu

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka saat RDP bersama DPMD, BKPSDM, Inspentorat, KPU, dan Bawaslu di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (31/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka tampak mengumpulkan BKPSDM, Inspektorat, DPMD, KPU hingga Bawaslu, Jumat (31/5/202).


Seluruh instansi itu dikumpulkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas netralitas ASN dan kepala desa pada Pilkada Serentak 2024 di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.


Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan, RDP kali ini dilatarbelakangi laporan yang diterimanya masukan terkait netralitas ASN dan kepala desa.

Baca juga: Bahas Netralitas ASN hingga Kades, Komisi I DPRD Majalengka Bakal Panggil Bawaslu dan KPU


Menurut dia, berdasarkan masukan itu salah seorang ASN kedapatan mengunggah dukungan ke salah satu tokoh yang digadang-gadang maju di Pilkada Serentak 2024.


"Kami juga menerima masukan adanya kepala desa yang secara terang-terangan mendukung calon di Pilkada Serentak 2024," ujar Dasim Raden Pamungkas saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jumat (31/5/2024).


Ia mengatakan, berdasarkan amanat undang-undang, ASN dan kepala desa harus netral serta tidak boleh mendukung salah satu calon yang maju di Pilkada Serentak 2024.


Selain itu, surat keputusan bersama (SKB) lima menteri juga mempertegas posisi ASN yang harus netral dalam pilkada meski tetap memiliki hak suara dalam setiap momen pesta demokrasi.


"Kepala desa juga harus netral, tidak boleh mendukung peserta pilkada, dan ini sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Desa," kata Dasim Raden Pamungkas.


Pihaknya pun mempertanyakan kinerja DPMD, BKPSDM, hingga Inspektorat, karena Pemkab Majalengka telah membentuk tim untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilgub Jabar maupun Pilbup Majalengka.


Bahkan, pembentukan tim tersebut juga didasari Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka yang diteken Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, belum lama ini.


"Perbupnya sudah ada, timnya telah dibentuk, tinggal disosialisasikan saja untuk mengingatkan ASN tentang netralitasnya pada momentum pilkada," ujar Dasim Raden Pamungkas.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved