Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Seorang pemuda melakukan penganiayaan kepada kakak iparnya sendiri di Kampung Citatah, RT 01/04, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku berinisial VS (20) tersebut menyabetkan senjata tajam kepada korban yang bernama Dikdik Gustia Yusuf (33) pada 29 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 WIB hingga korban mengalami luka pada bagian tangan.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pemuda tersebut bermula saat pelaku datang ke konter milik korban untuk meminjam uang kepada istri korban.
"Namun saat itu oleh istri korban tidak dikasih, setelah itu pelaku diam di depan konter sambil mengangkat ekor kucing milik korban," ujarnya saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Remaja Bawa Celurit Panjang Tengah Malam di Indramayu Diringkus Polisi, Ngaku Mau Tawuran
Setelah itu istri korban, kata Gofur, menegur sambil menepuk pundak pelaku karena merasa kasihan dengan kucing tersebut, kemudian pelaku diusir agar pergi dari konter korban.
"Kemudian korban masuk ke dalam kamar, tapi tak lama mendengar suara benda tajam yang digesek-gesek ke lantai rumah oleh pelaku," kata Gofur.
Ia mengatakan, setelah menggesekan senjata tajam, pelaku masuk ke dalam rumah hingga terjadi cek cok mulut antara istri korban dengan pelaku, lalu pelaku hendak menyabetkan senjata tajam jenis cerulit ke arah istri korban.
Melihat istrinya hendak disabet senjata tajam, kata Gofur, korban langsung mencoba menghalangi hingga akhirnya cerulit tersebut mengenai bagian tangan korban.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri. Kemudian dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cililin," ucapnya.
Setelah menerima laporan terkait aksi penganiayaan itu, kata Gofur, anggota Unit Reskrim Polsek Cililin langsung menindaklanjuti dan meminta keterangan dari korban.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan adik ipar dari korban, selanjutnya anggota reskrim dipimpin langsung oleh Kanit bergerak ke kediaman tersangka," ujar Gofur.
Baca juga: Kawanan Geng Motor Sok Jago yang Konvoi Bawa Celurit di Patrol Indramayu Berakhir di Tangan Polisi
Gofur mengatakan, setelah itu tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 1 buah senjata tajam berupa cerulit yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana penganiayaan.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, kata Gofur, kemudian pelaku dibawa untuk dimintai keterangan di Polsek Cililin dan dia pun mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat PasalĀ 351 dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.