Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Pihak keluarga almarhum Yuyun Herdiana (66), yang tewas terbakar akibat kebakaran sebuah bangunan saung di Kampung/Desa Rancakalong Blok Cendra Wayang RT02/07, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang menolak Visum jenazah atau Visum et Repertum (VeR) jenazah.
Insiden kebakaran ini terjadi pada Senin (25/8/2025) petang.
Korban meninggal dunia adalah Yuyun Herdiana (66), pemilik saung asal Kampung Cimasuk II RT02/03 Desa/Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Tak Bisa Selamatkan Diri, Lansia Penderita Stroke Tewas Dalam Kebakaran Saung di Sumedang
Polisi mengungkap alasan pihak keluarga menolak jasad pria berusia senja itu untuk dilakukan proses Visum.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, mengatakan,
pihak meluarga korban membuat surat pernyataan yang ditandatangani Dadi Suparli, adik korban.
"Pihak keluarga korban menolak dilakukan visum jenazah," kata Awang Munggardijaya kepada Tribun Jabar.id, Selasa (26/8/2025).
Awang menuturkan, pihak keluarga korban menolak lantaran telah menerima semua kejadian ini dengan ikhlas.
"Mereka menerima kejadian tersebut sebagai musibah," ucapnya.
Ia menyebutkan, dari hasil olah TKP, polisi berkesimpulan bahwa penyebab kebakaran bangunan saung tersebut adalah korsleting listrik.
"Setelah olah TKP dan setelah diselidiki, kebakaran diduga terjadi akibat korsleting listrik," ujar Awang.