Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pesan Haru Ibu Pegi Setiawan di Cirebon: 'Kalau Tidak Katakan Tidak, Meski Bonyok Atau Sampai Mati'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini saat menunjukkan foto anak pertamanya hasil pernikahan dengan Rudi. Pegi sendiri dianggap sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berasal dari Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon


Menurut Kartini, Pegi mulai bekerja di Bandung tiga bulan sebelum kasus pembunuhan tersebut terjadi dan baru kembali ke Cirebon empat bulan kemudian, tepatnya pada bulan Desember 2016.


Sebelumnya, rumah yang sejak kecil menjadi tempat tinggal Pegi di Blok Simaja, RT.2/2, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, ternyata sudah pernah didatangi polisi pada tahun 2016, dua hari setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.


Hal ini terungkap dalam keterangan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, pada Kamis (23/5/2024).


Menurut Sugianti, saat itu polisi membawa dua motor milik keluarga Pegi, yakni milik Pegi dan adik dari ibunya.


"Waktu itu, polisi membawa dua motor keluarga Pegi, milik Pegi dan adiknya ibunya Pegi," ujar Sugianti.


Setelah membawa motor tersebut, kasusnya seolah tenggelam dan sampai saat ini, motor-motor tersebut masih berada di kantor polisi.


"Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak (usai penangkapan Pegi)," ucapnya.


Sugianti mengungkapkan kekecewaannya karena penggeledahan kembali dilakukan tanpa pemberitahuan kepadanya sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Sosok Pegi yang Ditangkap Polisi Masih Misterius, Keluarga Vina Minta Pegi Ditunjukkan ke Publik


Di mana, saat ia sedang mendampingi Pegi di Polda Jabar untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Ya, saya kecewa dengan penggeledahan kemarin karena saya tidak diberitahu, sementara saya sedang mendampingi Pegi di Polda Jabar untuk BAP," jelas Sugianti.


"Kami baru bisa BAP pukul 20.00 WIB, padahal dari pukul 09.00 WIB sudah ada di sana," jelas dia.


Sugianti juga mempertanyakan alasan penghentian sementara proses penyelidikan terhadap Pegi pada tahun 2016.


Padahal penggeledahan rumah sudah dilakukan dan Pegi sudah diberitahukan berada di Bandung.


"Kenapa waktu itu perkara tiba-tiba terhenti, padahal sudah ada penggeledahan ke rumah Pegi dan sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," katanya.


Sugianti menegaskan, Pegi tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut, karena pada tahun 2016, Pegi sudah berada di Bandung sejak Juli hingga Desember 2016.

Halaman
123

Berita Terkini