Pemilu 2024

Ayo Daftar, Dibutuhkan 5.315 Pengawas TPS Pemilu 2024 di Indramayu, Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Bawaslu di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Indramayu, Minggu (31/12/2023)


7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)


8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika


9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS


10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon


11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan


12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan


13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih


14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Berita Terkini