Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka dalam kasus Subang, ditolak majelis hakim.
Putusan majelis hakim dibacakan oleh Hakim tunggal, Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak Dimulai, Begini Proses Sidang Pertamanya
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Polda Jawa Barat telah memenuhi dua alat bukti, saat menetapkan Mimin, Arighi dan Abi sebagai tersangka.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," ujar Harry.
Hakim juga beranggapan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu, keterangan saksi ahli serta bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, telah memenuhi untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Rohman Hidayat pengacara ketiga tersangka mengaku menerima putusan hakim yang menolak praperadilan kliennya.
Menurutnya, tujuan mengajukan gugatan praperadilan hanya untuk mengetahui bukti-bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95 bahkan visumnya. Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus belum diuji," ujar Rohman.
Sebelumnya, tiga tersangka kasus Subang yakni Mimin, Arighi dan Abi mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Rohman Hidayat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca juga: Kuasa Hukum Mimin dan 2 Anaknya Beberkan Alasan Mempraperadilankan Polda Jabar, Terkait Kasus Subang