Pemilu 2024

KPU Melarang Areal GGM hingga Alun-Alun Majalengka Digunakan untuk Kegiatan Kampanye Pemilu 2024

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana areal GGM yang dilarang untuk lokasi kampanye Pemilu 2024 di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (30/11/2023).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka melarang areal Gelanggang Generasi Muda (GGM) hingga Alun-Alun Majalengka digunakan untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 452 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Majalengka Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Untuk Ikuti Aturan Main Kampanye

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada, mengatakan, poin D ketentuan pemasangan APK dalam keputusan itu disebutkan sejumlah areal yang dilarang digunakan untuk lokasi kampanye.

Menurut dia, GGM dan Alun-Alun Majalengka merupakan beberapa lokasi areal publik di Kabupaten Majalengka yang dilarang dijadikan lokasi kampanye sesuai keputusan tersebut.

"Areal publik lainnya yang dilarang untuk lokasi kampanye meliputi Taman Sejarah, Taman Raharja, lahan eks Pasar Lama Majalengka, areal rencana SOR Baribis, dan lainnya," kata Agus Syuhada saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (30/11/2023).

Ia mengatakan, lokasi lain yang juga dilarang untuk pelaksanaan kampanye ialah museum atau cagar budaya, tempat ibadah dari mulai masjid, musala, gereja, wihara, pura, hingga kelenteng.

Baca juga: Satpol PP Majalengka Ingatkan APK Pemilu 2024 Tidak Dipasang di Lokasi yang Melanggar Perda

Selain itu, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, serta tempat wisata yang dikelola pemda maupun pemerintah desa pun dilarang dijadikan lokasi kampanye Pemilu 2024.

Pihaknya mengakui, larangan itu berlaku untuk pertemuan terbatas atau tatap muka, maupun rapat umum (kampanye akbar) yang bakal dimulai pada 21 Januari 2024.

Pasalnya, tahapan kampanye Pemilu 2024 dibagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama mulai 28 November 2023 - 20 Januari 2024 untuk pertemuan terbatas atau tatap muka dengan masyarakat yang jumlahnya kurang dari 1000 orang.

"Untuk rapat umum (kampanye akbar) tahapannya dimulai 21 Januari - 10 Februari 2024, termasuk di situ juga terdapat ketentuan pemasangan iklan di media massa, dan lainnya," ujar Agus Syuhada.

Ia mrnyampaikan, KPU Kabupaten Majalengka juga telah mengatur lokasi pertemuan terbatas pada tahap pertama masa kampanye, misalnya prasarana olahraga milik pemerintah sepanjang memperoleh izin dari pengelola yang berwenang.

Selain itu, gedung pertemuan lembaga pendidikan dari mulai universitas, institute, pekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas, asalkan dilajsanakan pada Sabtu - Minggu serta mendapat izin dari penanggung jawab.

Pihaknya juga memperbolehkan fasilitas pemerintah dari mulai gedung, halaman, dan lapangan untuk lokasi kampanye yang terpenting telah mendapatkan izin untuk penggunaannya.

"Kalau lapangan sebenarnya bisa di mana saja, asalkan bukan di lokasi yang dilarang sesuai aturan dari kami, bahkan lapangan di depan KPU Majalengka juga boleh," kata Agus Syuhada.

Baca juga: KPU Majalengka Pastikan Logistik Pemilu 2024 yang Diterima Hampir Lengkap

Berita Terkini