Kisah Yana Bebas Pada Hari Kemerdekaan Setelah Ditahan Sejak 8 Tahun Lalu di Lapas Cirebon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yana (50), warga Bandung yang mendapatkan remisi bebas di Lapas Kelas I Cirebon

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon dari 8 tahun lalu, Yana (50) akhirnya bisa kembali mendapatkan kebebasan.


Dia termasuk dari ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan.


Pria asal Kota Bandung itu mendapatkan Remisi Umum (RU) kategori II.


Artinya, pemotongan hukuman yang diberikan negara langsung membuatnya bebas.

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Majalengka Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI


Surat Keputusan (SK) remisi itu diterima Yana di Stadion Bima, Kota Cirebon usai pengibaran bendera merah putih yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot).


SK diserahkan langsung oleh Walikota Cirebon, Nashrudin Azis yang disaksikan oleh Kepala Lapas Cirebon, Kadiyono.


Berdasarkan SK tersebut, Yana terlibat dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas.


Dia dipenjara sejak 2015 karena mendapatkan vonis 12 tahun oleh majelis hakim.


"Setelah dipotong remisi selama di lapas, hukuman saya hanya 8 tahun," ujar Yana saat berbincang dengan media di Kantor Lapas Cirebon, Kamis (17/8/2023).


Mendapatkan kebebasan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, Yana tentu saja ingin melupakan masa lalunya.

Baca juga: Lapas Majalengka Terima Bantuan 1000 Buku dari Perpusnas RI


Saat di dalam penjara, dijadikannya sebagai pelajaran agar lebih baik ketika menghirup udara bebas.


"Senangnya, karena berbarengan dengan hari kemerdekaan, itu seakan-akan saya merasa merdeka," ucapnya.


Selama berada di Lapas Kelas I Cirebon, Yana mengaku mendapatkan ragam pembinaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.


"Di dalam saya mendapatkan banyak ilmu, setiap hari belajar pembinaan yang diberikan."

Halaman
123

Berita Terkini