HUT Kemerdekaan RI

Ratusan Warga Binaan Lapas Majalengka Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan, mengatakan, sebsnyak 205 warga binaan yang mendapatkan remisi pada momen Hari Kemerdekaan RI

|
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Majalengka, Karba Sobahi, saat menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka dalam upacara HUT ke-78 RI di GGM, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (17/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan remisi pada momen Hari Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-78 RI di Gelanggang Generasi Muda (GGM), Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan, mengatakan, sebsnyak 205 warga binaan yang mendapatkan remisi pada momen Hari Kemerdekaan RI kali ini.

Namun, menurut dia, tidak ada warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka yang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi dalam peringatan HUT ke-78 RI.

"Ada 205 warga binaan yang mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI," kata Wawan Irawan saat ditemui di GGM, Kamis (17/8/2023).

Ia mengatakan, ratusan warga binaan tersebut mendapatkan remisi dari mulai satu bulan hingga lima bulan, tetapi tidak ada yang dinyatakan langsung bebas.

Di antaranya, lima warga binaan mendapat remisi satu bulan, 60 warga binaan mendapatkan remisi dua bulan, dan remisi tiga bulan diberikan kepada 55 warga binaan.

Sslain itu, sebanyak 19 warga binaan mendapat remisi empat bulan, dan 16 warga binaan lainnya mendapafkam remisi sslama lima bulan.

"Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI," ujar Wawan Irawan.

Ia menyampaikan, seluruh warga binaan itu pun dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Tak hanya itu, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"205 warga binaan Lapas Kepas II B Majalengka yang mendapatkan remisi kali ini rata-rata terlibat kasus tindak pidana umum," kata Wawan Irawan. (*)

Baca juga: Presiden Jokowi Pakai Baju Adat Daerah Ini pada Upacara HUT Ke-78 RI di Istana Merdeka

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved