Seorang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Majalengka Terima Remisi Satu Bulan di Hari Natal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Febie Dwi Hartanto, saat menyerahkan SK remisi khusus Hari Raya Natal kepada warga binaan di Aula Lapas Kelas IIB Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (25/12/2024)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka menerima remisi khusus pada Hari Raya Natal, Rabu (25/12/2024).


Warga binaan kasus penipuan dan penggelapan itu menerima surat keputusan remisi di Aula Lapas Kelas IIB Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.


Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Febie Dwi Hartanto, mengatakan, warga binaan yang divonis 6,5 tahun tersebut dipastikan telah memenuhi syarat, sehingga berhak mendapatkan remisi.


Menurut dia, warga binaan itu mendapatkan remisi satu bulan bulan sesuai Surat Keputusan (SK) PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal.

Baca juga: Natal di Lapas Kelas I Cirebon, Sebanyak 19 Narapidana Dapat Hadiah Remisi


"Warga binaan yang menerima remisi dipastikan telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Febie Dwi Hartanto saat ditemui di Lapas Kelas IIB Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (25/12/2024).


Ia mengatakan, remisi Hari Raya Natal 2024 merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka yang menganut agama Kristen maupun Katolik.


Bahkan, warga binaan itu pun dipastikan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.


"Warga binaan tersebut juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan," ujar Febie Dwi Hartanto.

Baca juga: Ricuh Usai Laga Liga 4 Antara Persigar Garut Lawan Persima Majalengka, Wasit Jadi Sasaran Kekecewaan


Pihaknya mengakui, remisi juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah melewati ujian panjang selama masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Majalengka.


Febie berharap, penyerahan remisi Natal tersebut dapat memberikan semangat positif kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka untuk mengubah perilakunya.


"Terutama selama masa pembinaan, sehingga dapat membantu proses reintegrasi mereka ke masyarakat setelah masa pidananya selesai, dan dinyatakan bebas," kata Febie Dwi Hartanto.

Berita Terkini