Natal 2024

Natal di Lapas Kelas I Cirebon, Sebanyak 19 Narapidana Dapat Hadiah Remisi

Sebanyak 19 narapidana di Lapas Kelas I Cirebon mendapatkan remisi khusus pada perayaan Natal 2024. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sebanyak 19 narapidana di Lapas Kelas I Cirebon mendapatkan remisi khusus pada perayaan Natal 2024 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sebanyak 19 narapidana di Lapas Kelas I Cirebon mendapatkan remisi khusus pada perayaan Natal 2024. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Cirebon, Rommy Waskita Pambudi, pada Rabu (25/12/2024).


"Perlu kami jelaskan bahwa bertepatan di Hari Natal tanggal 25 Desember tahun 2024 ini, jumlah narapidana di Lapas salah satu Cirebon itu 920 orang."


"Dari 920 orang itu, ada 25 orang narapidana yang beragama Kristen maupun Katolik. Dari 25 orang itu, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi ada 19 orang," ujar Rommy.

Baca juga: Kapolres Indramayu Pastikan Kegiatan Malam Misa Natal di Indramayu Berlangsung Aman Tanpa Gangguan


Ia menjelaskan, enam narapidana lainnya belum mendapatkan remisi.


Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya tiga narapidana menjalani hukuman seumur hidup, satu narapidana dijatuhi hukuman mati dan dua narapidana lainnya melanggar tata tertib Lapas.


"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan."


"Mereka yang mendapatkan remisi berasal dari kasus yang berbeda-beda, ada kriminal umum dan ada juga pidana narkotika," ucapnya.


Menurutnya, syarat untuk mendapatkan remisi adalah sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik tanpa pelanggaran tata tertib di dalam Lapas.


Rommy juga berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk terus menjaga perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Baca juga: Lakukan Monitoring, Pj Bupati dan Kapolresta Cirebon Kompak Beri Pesan Kerukunan Kepada Jemaat Natal


"Harapannya dengan pemberian remisi ini, tentunya menjadikan motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat menjalani pidananya dengan perilaku yang baik, menjaga situasi yang aman, tertib dan kondusif di Lapas," jelas dia.


Selain itu, ia berharap narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan berbagai program pembinaan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat melalui jalur reintegrasi seperti pembebasan bersyarat.


"Harapannya juga, mereka boleh pulang tepat waktu melalui saluran-saluran pembinaan seperti reintegrasi bebas bersyarat dan lain-lain," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved