Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pria berinisial DR (50) yang terbukti merudapaksa anak sambungnya.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, hingga kini jajarannya masih mendalami kasus rudapaksa tersebut.
Sebab, menurut dia, DR yang telah ditetapkan tersangka itu merudapaksa korban berkali-kali hingga kini dinyatakan positif hamil dua bulan.
Baca juga: Remaja di Cianjur Dicabuli Ayah Tiri Selama 3 Tahun, Pelaku Pakai Modus Mengobati Dengan Jampe
"Kami masih mendalami kasusnya untuk memastikan ada tidaknya korban lainnya," ujar Anton konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/7/2023).
Namun, sejauh ini pihaknya mengakui baru menerima satu laporan terkait kasus rudapaksa yang melibatkan tersangka, dan masih mendalaminya lebih lanjut.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui tersangka telah melakukan tindakan bejatnya berulang kali dalam kurun empat tahun terakhir.
Aksi tersebut dilakukan saat kondisi rumahnya sepi, dan tersangka kerap menggunakan bujukan serta rayuan, sehingga korban terpaksa menurutinya.
Baca juga: Begini Modus Pria Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Anak Sambungnya Hingga Hamil 2 Bulan
"Jadi, tersangka dan korban tinggal di rumah yang sama, sehingga nekat melakukan tindakan tersebut saat rumahnya sepi," kata Anton.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Pasalnya, aksi pencabulan tersebut dilakukan sejak korban masih berusia 16 tahun, meski kini usianya telah mencapai 19 tahun, sehingga dikenakan UU Perlindungan Anak.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.
Baca tanpa iklan