Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Satreskrim Polresta Cirebon meringkus pria berinisial DR (50) yang terbukti merudapaksa anak sambungnya.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, aksi tersebut dilakukan berulang kali, dan akibatnya korban hamil dua bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS Pria Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Anak Sambungnya Berkali-kali, Kini Hamil 2 Bulan
Menurut dia, dalam melakukan aksinya DR yang telah ditetapkan tersangka itu menggunakan bujukan dan rayuan agar korban meladeni nafsu bejatnya.
"Dari pemeriksaan sementara, tersangka menggunakan bujuk rayu untuk memperdayai korban," kata Anton konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/7/2023).
Namun, pihaknya mengakui dalam proses pemeriksaan menemukan fakta bahwa tersangka sempat menggunakan kata-kata bernada ancaman.
Ia mengatakan, kata-kata itu membuat korban merasa tertekan, sehingga terpaksa meladeni nafsu bejat yang dilampiaskan ayah sambungnya.
Selain itu, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak korban berusia 16 tahun, dan kini usianya mencapai 19 tahun.
"Tersangka merudapaksa korban berulang-ulang kali dalam kurun empat tahun terakhir, dan sekarang kondisinya hamil dua bulan," ujar Anton.
Ia menyampaikan, jajaranya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya.
Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
"Kami juga bersama instansi terkait juga memberikan pendampingan untuk memastikan dan memulihkan kondisi psikologis korbannya," kata Anton.