Kasus Rudapaksa di Kabupaten Cirebon

BREAKING NEWS Pria Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Anak Sambungnya Berkali-kali, Kini Hamil 2 Bulan

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kedua kiri), beserta jajarannya saat menunjukan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/7/2023).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pria asal Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.

Pasalnya, pria berinisial DR (50) tersebut terbukti merudapaksa korban yang merupakan anak sambungnya sendiri hingga berkali-kali.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, akibat perbuatan bejat tersebut korban yang masih berusia 19 tahun itu pun tengah hamil.

"Saat ini, usia kandungan korban kira-kira telah mencapai dua bulan," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/7/2023).

Ia mengatakan, jajarannya bertindak cepat setelah menerima laporan kasus tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Pihaknya mengakui, tersangka dan korban tinggal di rumah yang sama, bahkan aksi bejat tersebut kerap dilakukan di kamarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, beberapa potong pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya.

"Saat ini, tersangka juga telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon, dan kami masih mendalami kasusnya," kata Anton.

Ia menyampaikan, tersangka melakukan aksi bejat tersebut berulang-ulang kali selama kurun waktu empat tahun terakhir.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka biasanya merudapaksa korban saat kondisi rumahnya sepi.

"Korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka sejak berusia 16 tahun, dan kini usianya sudah mencapai 19 tahun," ujar Anton.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Terhadap Siswi SMP di Pantura Subang Ditangkap, Korban Sempat Alami Pendarahan

 

Berita Terkini