Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pria berinisial DR (50) asal Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
Pasalnya, DR terbukti merudapaksa anak sambungnya berulang kali, bahkan kini korban dinyatakan positif hamil, dan usia kandungannya mencapai dua bulan.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, aksi itu terbongkar setelah ibu kandung korban merasa terdapat gelagat aneh pada anaknya.
"Saat itu, ibunya merasa aneh, karena korban terlambat datang bulan," kata Anton konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Pria Asal Cirebon Rudapaksa Anak Sambungnya Hingga Hamil, Polisi Masih Dalami Kasus
Ia mengatakan, ibu korban pun langsung membeli test pack untuk digunakan kepada korban, karena curiga siklus bulanan korban terlambat.
Hasilnya, korban pun dinyatakan hamil, dan langsung menanyakan tentang peristiwa yang dialaminya, khususnya mengenai kehamilan tersebut.
"Dari situ, korban menceritakan bahwa dirudapaksa berkali-kali oleh ayah tirinya sendiri, hingga akhirnya dinyatakan hamil," ujar Anton.
Anton menyampaikan, ibu korban yang merasa tak terima akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Baca juga: Begini Modus Pria Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Anak Sambungnya Hingga Hamil 2 Bulan
Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan itu, dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya berikut sejumlah barang bukti.
Ia memastikan, saat ini tersangka dan barang bukti yang dikenakan korban saat kejadian telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut dilakukan tersangka berulang kali dalam kurun empat tahun terakhir," kata Anton.