Kasus Rudapaksa di Panti Asuhan Kuningan

Buntut Rudapaksa Anak Asuhnya, Oknum Pengurus Panti Asuhan di Kuningan Terancam Hukuman Penjara

Penulis: Ahmad Ripai
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rudapaksa sang oknum pengurus panti asuhan di Kuningan saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBKN.COM, KUNINGAN - Dampak melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, oknum pengurus panti asuhan di Kuningan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Ancaman hukuman akibat melakukan perbuatan asusila dan korbannya di bawah umur, inisial EEF (61) terancam hukuman Pasal 81 dan 82 tentang UU Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangannya di Mapolres setempat, Rabu (31/5/2023).

Pelaku rudapaksa sang oknum pengurus panti asuhan di Kuningan saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian (Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai)

Petugas kepolisian berhasil menangkap salah seorang pengurus Panti Asuhan di Kuningan. Hal itu menyusul dengan tindakan tidak terpuji pengurus panti asuhan hingga melakukan rudapksa alias berhubungan intim.

"Benar, untuk pengasuh yang telah melakukan perbuatan tidak baik terhadap anak di bawak umur, sudah kami tangkap dan sekarang kami amankan untuk diminta keterangan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (32/5/2023).

Penangkapan terhadap seorang oknum pengurus yayasan panti asuhan di Kuningan itu berinisial EEF (61).

"Oknum pengurus yayasan tega mencabuli remaja perempuan di bawah umur. Padahal korban merupakan anak asuh di yayasan tersebut," katanya.

Baca juga: Pemuda 19 Tahun Diduga Rudapaksa Dua Bocah SD di Sukabumi, Ini Kronologinya

Mengenai dugaan kasus pencabulan tersebut, kini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.

"Kasusnya ditangani unit PPA dan pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Kapolres AKBP Willy Andrian menjelaskan, EEF melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali sejak September 2022.

"Pelaku melakukan perbuatan itu sudah tiga kali dan dilakukan di tempat yayasan yang dikelola pelaku," ujarnya.

AKBP Willy Andrian menyebut, kini korban mengalami trauma psikis cukup berat. Sebab, EEF mengancam korban agar tidak memberitahukan perlakukan tak senonoh tersebut kepada siapa pun.

"Dari pengakuan korban, jadi si pelaku ini mencoba mengeluarkan ancaman. Karena tindakannya itu supaya tidak diketahui orang lain," ujarnya. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Pengurus Panti Asuhan di Kuningan Rudapaksa Anak Asuhannya, Korban Trauma Berat

Berita Terkini