"Aturan itu sesuai regulasi kita di PKPU 10 2023, itu harus sudah selesai menjalani hukuman 5 tahun."
"Lima tahun selesai menjalani hukuman, baru kemudian boleh mendaftar. Misalnya dia akan mendaftar tanggal 1, dia harus sudah selesai menjalani hukuman sejak 1 Mei 2018 dia sudah bebas."
"Minimal 5 tahun keluar dari Rutan. Termasuk menginformasikan ke media mantan napi," katanya.
Sementara, sampai hari kesepuluh pembukaan pendaftaran bacaleg, baru dua parpol yang mendatangi Kantor KPU Majalengka.
Keduanya, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Sidak ke Kantor KPU Majalengka, Ini yang Ditemukan Ketua Bawaslu RI